DINEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa wacana kenaikan tarif ojol (ojek online hingga 15 persen masih dalam tahap kajian dan belum diimplementasikan. Pemerintah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan besaran tarif agar tidak merugikan pengemudi maupun konsumen.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah masih menggodok kajian secara menyeluruh.
“Hasil kajian memang belum 100 persen final, perlu kita lakukan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya dalam diskusi Investor Daily Talk.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan tarif berasal dari para pengemudi ojol yang mengeluhkan meningkatnya biaya operasional seperti bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan. Namun, keputusan kenaikan tarif harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk masukan dari konsumen yang diwakili lembaga seperti YLKI, serta pihak aplikator.
Ahmad menekankan bahwa tujuan utama dari kajian ini adalah menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami harap bisa tercipta win-win solution agar kenaikan tidak terlalu tinggi dan tidak menurunkan permintaan layanan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta, Yusa C. Permana, menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol bukan satu-satunya solusi dan harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mendorong perpindahan pengguna jasa dari angkutan sewa khusus ke angkutan umum, atau bahkan ke kendaraan pribadi.
“Pemerintah juga perlu memikirkan strategi angkutan umum untuk mengantisipasi pergerakan ini. Kita jangan terjebak di satu roda, perlu pikirkan konsep besarnya,” kata Yusa.
Sebelumnya, wacana kenaikan tarif ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menyebut regulasi terkait kenaikan tarif sedang dalam tahap akhir dan akan segera diumumkan.
Sebagai acuan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol saat ini dibagi menjadi tiga zona:
- Zona 1: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp1.850–Rp2.300 per kilometer.
- Zona 2: Jabodetabek, dengan tarif Rp2.600–Rp2.700 per kilometer.
- Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100–Rp2.600 per kilometer.
Kemenhub menyatakan akan terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses kajian agar kebijakan yang diambil bersifat inklusif dan berkeadilan. ***









