DINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tradisional di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor, termasuk di Jalan Bata, Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng, serta kawasan Jalan Surya Kencana.
Masyarakat diarahkan untuk berbelanja ke Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua yang kini telah ditata menjadi pasar yang bersih, nyaman, dan menawarkan harga terjangkau.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kedua pasar tersebut telah siap sepenuhnya dengan berbagai fasilitas, baik untuk para pedagang maupun pengunjung.
Untuk memastikan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor tetap steril dari aktivitas perdagangan, Dedie juga turun langsung melakukan peninjauan.
Dalam pengecekan tersebut, sejumlah lapak baru yang kembali didirikan pedagang langsung dibongkar dan para pelanggar dikenai sanksi tegas berupa denda melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara, pedagang yang berjualan di dalam ruko namun menggunakan area pedestrian juga tidak luput dari penertiban.
Dedie menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan Marwah para pedagang, dari yang sebelumnya berjualan sebagai PKL menjadi pemilik kios yang lebih tertata.
“Kami tidak ingin pedagang terus berada di posisi sebagai PKL, tetapi naik kelas menjadi pemilik kios. Ini adalah upaya untuk meningkatkan martabat para pedagang,” ujarnya saat memimpin apel di Jalan Pedati, Senin (30/3/2026).
/***













