Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Diduga Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar

tahanan kasus pencabulan
Ilustrasi.

DINEWS.ID – Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (34) tewas diduga akibat dikeroyok sesama tahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. AI diketahui baru sehari ditahan sebelum akhirnya ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi sel pada Rabu (4/6/2025) malam.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy membenarkan bahwa AI diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang tahanan lain. Saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar terhadap 11 orang tahanan, ada sekitar tujuh orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Ariasandy dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat (6/6/2025).

Ketujuh tahanan yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS, dan IGARP. Sebagian besar dari mereka merupakan tahanan kasus narkotika.

Menurut Ariasandy, insiden itu terungkap saat petugas piket menerima laporan bahwa seorang tahanan terjatuh di kamar mandi sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu malam. Petugas kemudian memeriksa kondisi korban yang saat itu masih bernapas, dan segera membawanya ke RS Bhayangkara.

“Anggota jaga saat itu langsung merespons laporan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong,” katanya.

Penyidik telah memeriksa seluruh tahanan dalam sel sebagai saksi dan kini tengah mendalami motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut. “Motif masih didalami. Yang jelas, dari hasil penyidikan, tujuh orang terindikasi sebagai pelaku,” jelas Ariasandy.

Selain itu, Propam Polda Bali bersama penyidik Polresta Denpasar juga memeriksa petugas jaga yang bertugas saat kejadian. Jika ditemukan adanya kelalaian, Ariasandy menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak sesuai prosedur.

“Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan. Apabila kita temukan kelalaian, pasti akan kita tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *