Brigjen TNI Thomas Rajunio juga menegaskan bahwa para penghuni saat ini merupakan generasi kedua dan tidak memiliki hak untuk menempati rumah dinas tersebut.
“Setelah eksekusi, rumah-rumah ini akan dialokasikan untuk prajurit TNI yang belum memiliki hunian dinas dan saat ini masih tinggal di rumah kontrakan,” ucap Thomas.
Sebagai alternatif, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pengadilan untuk menyediakan rumah kontrakan sementara bagi penghuni selama tiga bulan.
TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk mengamankan aset negara secara sah, menertibkan penggunaan rumah dinas sesuai ketentuan hukum, serta mengawal proses eksekusi pengadilan secara tertib, profesional dan berlandaskan hukum.
Seluruh langkah ini dilakukan demi kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola aset negara yang akuntabel.
/***
Editor: YB













