Sengketa di Sempur Kidul Sudah Inkrah, Danrem 061: Rumah Dinas TNI AD Adalah Aset Negara yang Sah

Danrem 061
Sengketa di Sempur Kidul Sudah Inkrah, Danrem 061: Rumah Dinas TNI AD Adalah Aset Negara yang Sah. Foto: Istimewa.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Rumah Dinas Korem 061/Suryakancana seluas kurang lebih 13.350 meter persegi tercatat sebagai Barang Milik Negara, terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Negara, dan memiliki Sertifikat Hak Pakai yang sah.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan oleh juru sita PN Kota Bogor, yang diperkuat oleh putusan di tingkat Mahkamah Agung, menyatakan bahwa dokumen kepemilikan TNI AD sah, dan menyebut para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Meski sempat terjadi perdebatan antara juru sita dan kuasa hukum penghuni rumah, eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan.

1001263423

Sebelum menempuh proses eksekusi, Korem 061/Suryakancana telah melakukan pendekatan persuasif, humanis dan menawarkan uang kerohiman kepada penghuni, dengan kesepakatan pengosongan hingga 15 November 2025, namun tawaran tersebut ditolak dan tidak dipenuhi, sehingga dinyatakan wanprestasi dan proses selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *