Satu Korban Jiwa Melayang, 5 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Tawuran
Satu Korban Jiwa Melayang, 5 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi. Foto: DINEWS.ID

Bismo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelaku tawuran tersebut di wilayah Mulyaharja, berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Dari 5 orang yang kami amankan, di antaranya 3 orang dewasa dan 2 orang anak di bawah umur. Dan kita amankan juga alat untuk tindak pidana ini berupa golok, yang di gunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Ayat 3 dengan bunyi, barang siapa yang terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *