Daerah  

Diduga Kuasai Parkir Umum untuk Valet, Restoran Aroem Bogor Diperingatkan Dishub

WhatsApp Image 2026 07 27 at 09.15.25
Keberadaan layanan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan operasional Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.

DINEWS.ID – Keberadaan layanan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan operasional Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor turun ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pihak pengelola restoran.

Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman, dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengenakan seragam bertuliskan “Valet”, Minggu (26/7/2026).

“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman menirukan ucapan petugas valet tersebut.

Larangan itu membuat Aldho dan sejumlah wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut. Pasalnya, area di depan kantor tersebut selama ini biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan maupun tamu PWI tanpa pernah ada pembatasan.

Merasa ruang parkir di badan jalan telah diklaim untuk kepentingan usaha tertentu, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.

Tak lama setelah menerima laporan, Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Dishub Kota Bogor, Asep Suharda, bersama sejumlah petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem.

Di hadapan petugas, pria tersebut mengaku menjalankan tugas atas arahan pihak restoran dan mengelola layanan parkir valet dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.

“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujarnya kepada petugas Dishub.

Mendengar pengakuan tersebut, Asep Suharda langsung memberikan peringatan kepada pihak pengelola restoran agar tidak lagi memanfaatkan ruang parkir di badan jalan sebagai area parkir valet.

“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.

Ia juga menegaskan, Dishub akan mengambil tindakan apabila praktik serupa kembali ditemukan.

Saat ditanya mengenai izin operasional valet, petugas parkir tersebut mengaku tidak mengetahui karena hanya menjalankan perintah dari pihak manajemen restoran.

Menurut Dishub Kota Bogor, layanan valet tersebut diketahui belum memiliki izin. Selain itu, setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai rekomendasi Dishub dan ketentuan mengenai Satuan Ruang Parkir (SRP). Apabila ditemukan pelanggaran, Dishub dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penggembokan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas di lokasi.

Sementara itu, warga berharap Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas apabila masih ditemukan pemanfaatan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha.

Menurut mereka, setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak menggunakan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat luas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *