Polsek Tambora Tangkap Penipu Modus Jasa Furnitur, Korban Rugi Rp171 Juta

Polsek Tambora
Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34) atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan jasa pembuatan furnitur. Dok. Beritasatu.com/Stefani Wijaya.

DINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34) atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan jasa pembuatan furnitur. Pelaku ditangkap usai dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami mengatakan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar Kukuh, Rabu (23/7/2025).

Penipuan bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui media sosial Facebook pada Oktober 2024. Korban kemudian menjalin komunikasi dengan pelaku yang mengaku menyediakan layanan tersebut.

Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban mentransfer uang muka sebesar Rp54 juta secara bertahap, disusul dengan pembayaran tambahan karena dijanjikan proyek akan selesai dalam tiga bulan.

Namun dalam perjalanannya, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan. Lokasi pengerjaan furnitur yang ditunjukkan pelaku ternyata juga bukan miliknya, melainkan milik adik iparnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring, terutama pada layanan yang tidak memiliki legalitas maupun bukti kerja yang jelas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *