Daerah  

Polres Bogor Ungkap Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi

polisi tembak polisi
Polres Bogor melaksanakan gelar perkara dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco (20) atau Bripda IDF yang terjadi di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, (23/7/23) lalu. Foto : dinews,id

DINEWS.ID – Polres Bogor melaksanakan gelar perkara dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco (20) atau Bripda IDF yang terjadi di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, (23/7/23) lalu.

Dalam gelar perkara yang dilakukan, pihak kepolisian juga menghadirkan pihak Kompolnas, dan pihak keluarga pada Selasa (1/8/23) sore itu. Ditemukan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut

“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi berhasil ditangkap oleh rekan-rekannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan usai gelar perkara di Mako Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor.

Kombes Surawan juga menjelaskan, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang saat itu tengah ‘memamerkan’ senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

“Sedang kami dalami bagaimana tersangka akan melarikan diri,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *