DINEWS.ID – Polisi mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Cirebon Selatan. Seorang remaja berinisial W (19) diamankan karena diduga menjadi muncikari yang menjual seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Joni Rahmat, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan anggota Polri berinisial S (78). S menerima informasi dari keluarga korban bahwa anak perempuannya berada di sebuah hotel di kawasan Cirebon Selatan.
“Mendapat laporan tersebut, tim dari Polsek Cirebon Selatan Timur langsung menuju lokasi. Pada Sabtu (21/6/2025) dini hari, korban berhasil ditemukan bersama pelaku di dalam kamar hotel,” kata Joni saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Pelaku langsung diamankan di lokasi, sementara korban mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian. “Ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih awas terhadap aktivitas anak di media sosial,” ujar Joni.
Menurutnya, tim gabungan dari Reskrim, Intel, QR Samapta, dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Joni menegaskan bahwa praktik prostitusi yang menyasar anak-anak merupakan ancaman serius di tengah perkembangan teknologi digital. Ia mengimbau keluarga agar berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak.
“Keluarga memiliki peran penting sebagai benteng utama perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan kejahatan siber,” ucapnya.
Polisi juga membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini dan masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
“Laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Anak-anak harus kita jaga bersama,” pungkasnya. ***







