DINEWS.ID – Kasus penemuan mayat di kamar salah satu Apartemen di Bogor, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor belum lama ini, terungkap. Diketahui korban berinisial NPM (19). Tak butuh lama, lima jam setelah penemuan jasad korban di kamar 603, pelaku berinisial DA (19) ditangkap Polisi di rumahnya, di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menuturkan, dari hasil keterangan, diketahui pelaku berinisial DA (19) adalah mantan pacar korban. Kejadian berawal ketika pelaku mengajak bertemu korban di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kamis, (7/12/2023) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
“Korban dan pelaku sepakat menginap di salah satu Apartemen di Bogor. Mereka berangkat menggunakan motor pelaku,” tuturnya.
Korban, sambung Bismo, berstatus sebagai mahasiswi keperawatan. Kasus pembunuhan tersebut diketahui empat hari setelah jenazah korban ditemukan oleh pegawai yang bertugas sebagai housekeeping di Apartemen tersebut.