3 Langkah Mengurus Sertifikat Halal UMKM, Ini Syarat dan Manfaatnya

Pelaku UMKM menyiapkan dokumen produk dan bahan baku untuk mengajukan sertifikat halal melalui sistem SIHALAL BPJPH.
Pelaku UMKM menyiapkan dokumen produk dan bahan baku untuk mengajukan sertifikat halal melalui sistem SIHALAL BPJPH. Dok: Ilustrasi

DINEWS.ID – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sertifikat halal bukan sekadar pelengkap kemasan. Legalitas ini dapat membantu membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal secara digital melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui portal resmi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJPH.

1 1

Bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, tersedia pula skema pernyataan halal pelaku usaha atau self declare. Skema ini memungkinkan proses sertifikasi dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dilansir dari situs resmi BPJPH, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Namun, kuota program tersebut tidak selalu tersedia sepanjang tahun. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa pengumuman dan ketersediaan fasilitasi terbaru sebelum mendaftar.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus sertifikat halal untuk UMKM?

5 Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Sebelum mengurus dokumen, pelaku usaha perlu memahami manfaat sertifikasi halal bagi keberlangsungan bisnis.

1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk berdasarkan proses sertifikasi yang berlaku. Informasi ini membantu konsumen membuat keputusan ketika memilih produk yang akan dibeli.

Bagi pelaku UMKM, kejelasan tersebut dapat menjadi nilai tambah untuk membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan.

2. Memperkuat daya saing produk

Produk yang telah memiliki sertifikat halal mempunyai bukti pemenuhan persyaratan halal sesuai ketentuan. Legalitas ini dapat menjadi salah satu keunggulan ketika pelaku usaha bersaing dengan produk sejenis.

Meski demikian, keberhasilan penjualan tetap dipengaruhi faktor lain, seperti kualitas produk, harga, pelayanan, dan strategi pemasaran.

3. Mendukung perluasan akses pasar

Sertifikat halal dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang berlaku ketika memasuki saluran pemasaran tertentu atau menjalin kerja sama bisnis.

Bagi UMKM yang ingin mengembangkan pasar, kesiapan legalitas menjadi bagian penting dari persiapan usaha. Namun, sertifikat halal tidak otomatis menjamin produk diterima oleh semua toko, marketplace, atau pasar ekspor.

4. Membantu memenuhi ketentuan yang berlaku

Sertifikasi halal berkaitan dengan kewajiban hukum untuk kelompok produk tertentu. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kategori produk dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan produksi dan pemasaran berjalan sesuai peraturan.

5. Mendorong administrasi usaha lebih tertata

Proses sertifikasi mengharuskan pelaku usaha mendokumentasikan bahan, proses produksi, dan informasi produk. Pencatatan tersebut dapat membantu pemilik usaha mengelola kegiatan produksi dengan lebih teratur.

Syarat Mengurus Sertifikat Halal UMKM

Tidak semua produk dapat langsung menggunakan skema self declare. BPJPH menetapkan kriteria khusus bagi usaha mikro dan kecil yang ingin mengikuti jalur tersebut.

Dilansir dari situs resmi BPJPH mengenai kriteria peserta SEHATI 2026, sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan bahan haram.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar sesuai ketentuan program.
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  • Memisahkan lokasi, tempat, dan peralatan proses produk halal dari proses produk tidak halal.
  • Menghasilkan jenis produk yang memenuhi kriteria skema self declare.
  • Memenuhi ketentuan bahan, peralatan, dan dokumen yang dipersyaratkan.

Selain itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pengajuan, antara lain surat permohonan, pernyataan mandiri, akad atau ikrar kehalalan produk, data penyelia halal, daftar bahan, uraian proses pengolahan, nama dan foto produk, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Persyaratan lengkap dapat berbeda sesuai skema dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya memeriksa petunjuk resmi BPJPH sebelum mengajukan permohonan.

3 Langkah Mengurus Sertifikat Halal melalui SIHALAL

Setelah memahami persyaratan, pelaku UMKM dapat menyiapkan pengajuan melalui portal SIHALAL di alamat https://ptsp.halal.go.id/.

Langkah 1: Siapkan NIB dan Dokumen Produk

Pastikan usaha memiliki NIB dan data identitas pelaku usaha yang sesuai. Siapkan pula nama produk, foto produk, daftar bahan baku, serta penjelasan proses produksi.

Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan yang digunakan memenuhi persyaratan kehalalan. Apabila menggunakan bahan dari pemasok, dokumen pendukung mengenai status bahan perlu disiapkan sesuai kebutuhan.

Kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu proses pemeriksaan dan mengurangi risiko pengajuan harus diperbaiki karena informasi yang belum lengkap.

Langkah 2: Ajukan Permohonan melalui SIHALAL

Buka portal resmi SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/, kemudian ikuti petunjuk pendaftaran dan pengajuan sertifikasi yang tersedia.

Pelaku usaha perlu memasukkan informasi mengenai identitas usaha, produk yang diajukan, bahan yang digunakan, serta proses produksi.

Pilih skema sertifikasi sesuai kondisi usaha dan jenis produk. Jika memenuhi kriteria self declare, pelaku UMKM dapat memeriksa pilihan fasilitasi yang tersedia, termasuk program SEHATI apabila masih dibuka dan kuotanya tersedia.

Jika produk atau proses usaha tidak memenuhi kriteria self declare, pengajuan perlu mengikuti skema reguler sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah 3: Jalani Verifikasi hingga Sertifikat Diterbitkan

Pada skema self declare, permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui pendampingan P3H. Pemeriksaan mencakup kesesuaian bahan, proses produksi, dan dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, permohonan diproses melalui mekanisme penetapan kehalalan yang berlaku. Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi dan permohonan disetujui, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara digital.

Sementara itu, skema reguler melibatkan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum sertifikat diterbitkan BPJPH.

Dengan demikian, proses sertifikasi tidak hanya bergantung pada pengisian formulir. Pelaku usaha harus memastikan informasi yang disampaikan benar dan seluruh persyaratan terpenuhi.

Apakah Sertifikat Halal UMKM Bisa Gratis?

Program SEHATI merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria sertifikasi halal gratis.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua usaha otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan skema yang ditentukan dan mengikuti ketentuan kuota serta periode program.

Berdasarkan informasi resmi BPJPH, kuota SEHATI 2026 dibuka sebanyak 1,35 juta sertifikat. Data rekapitulasi BPJPH yang diperbarui pada 20 Oktober 2026 mencatat kuota nasional tersedia sudah nol.

Karena itu, pelaku usaha yang baru akan mendaftar perlu memeriksa pengumuman terbaru BPJPH untuk mengetahui apakah terdapat pembukaan fasilitasi atau program berikutnya. Jika tidak memperoleh fasilitas gratis, pelaku usaha dapat mempelajari ketentuan biaya dan prosedur pada skema sertifikasi yang sesuai.

Jangan Abaikan Kewajiban Sertifikasi Halal

Mengurus sertifikat halal sebaiknya menjadi bagian dari persiapan legalitas usaha, bukan hanya dilakukan ketika produk hendak dipasarkan ke toko besar.

Pelaku UMKM perlu menjaga konsistensi bahan dan proses produksi setelah sertifikat diterbitkan. Perubahan bahan atau proses yang memengaruhi status kehalalan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah persaingan bisnis, kesiapan administrasi, mutu produk, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat membantu usaha tumbuh secara lebih terarah.

Bagi pelaku UMKM yang ingin memulai proses sertifikasi, langkah pertama adalah memastikan NIB dan dokumen usaha tersedia, mempelajari kriteria skema yang sesuai, lalu mengajukan permohonan melalui portal resmi BPJPH.

Informasi mengenai persyaratan, program gratis, dan pembaruan layanan dapat diperiksa melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id/ dan portal SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *