“Sebagian besar, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem tempel, beroperasi selama lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya, sering kali melalui akun-akun media sosial,” bebernya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri menegaskan, semua tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman yang berat.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor yang memiliki informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkan melalui nomor aduan 110, atau melalui nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040.
“Upaya masif ini, merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
/***
Editor: YB













