DINEWS.ID – Dalam operasi antik lodaya 2023, Polres Bogor berhasil menemukan 34 perkara kasus narkotika selama kurun waktu 10 hari di lingkup wilayah Kabupaten Bogor.
“Hasil Operasi Antik 24 Juli- 2 Agustus 2023, Satres narkoba Polres Bogor berhasil mendapatkan posisi terbaik se-Polda Jawa Barat dengan hasil ungkap tertinggi,” kata Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 42 tersangka dari 34 perkara kasus tersebut.
“Dari kasus tersebut diamankan 42 orang. Tersangka terdiri dari 40 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ucap AKP Muhammad Ilham.
Ia menyebut, barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni, 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi.
“34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ektaksi,” tandas Ilham.
Ilham mengaku, dalam pengungkapan kasus narkoba ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari hasil operasi antik lodaya ini.
Kemudian, kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini dengan menggunakan sistem tempel atau memberikan petunjuk kepada pembeli.
Modus lainnya yakni, menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu secara langsung.
“Modus operandi sistem tempel atau di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Selain itu menggunakan sistem COD,” papar Ilham.
Kasat juga menjelaskan, para pelaku melakukan hal tersebut lantaran dorongan faktor ekonomi dan meyakini bahwa mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,” tegas Ilham.