Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan, lalu berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka FA, hingga saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
“Kami, menerima laporan dari pihak manajemen pusat dari perusahaan Ramen Hotmen ini. Saat ini kami telah memeriksa 5 saksi yang terdiri dari kasir, sekuriti dan hari ini kami masih menunggu dari auditor, terkait jumlah kerugian seutuhnya itu berapa. Ini peristiwanya penggelapan, bukan pencurian,” pungkasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa audit data keuangan internal dari restoran tersebut, laptop, rekaman CCTV, sepeda motor, handphone dan sisa uang dari tersangka senilai Rp1,4 juta. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
DN/***
Editor:YB