DINEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanggulangan bencana, mulai dari pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak hingga membantu proses pemulihan ekonomi.
Informasi tersebut disampaikan MUI melalui unggahan akun Instagram resminya, @muipusat, pada Sabtu, 7 November 2026.

MUI menjelaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan ketika musibah terjadi. Upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan juga perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak.
Ketentuan mengenai pemanfaatan zakat untuk penanggulangan bencana tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022. Melalui fatwa itu, pemanfaatan harta zakat untuk membantu penanganan bencana dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariat Islam dan kemaslahatan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
Zakat untuk Kebutuhan Masyarakat Terdampak Bencana
Dalam penjelasannya, zakat dapat disalurkan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
Bantuan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan pangan, pengobatan, penyediaan fasilitas air bersih, sanitasi, hingga dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat.
Pemanfaatan zakat tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi kesulitan akibat bencana. Penyalurannya tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat agar bantuan diberikan sesuai peruntukan dan memberikan kemaslahatan bagi penerima.
Dengan demikian, peran zakat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga dapat mendukung proses pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana.
Pencegahan Bencana Perlu Melibatkan Banyak Pihak
Selain penanganan setelah bencana terjadi, upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam membangun ketangguhan masyarakat.
MUI menekankan perlunya dukungan melalui edukasi, pendampingan, serta perencanaan yang melibatkan berbagai pihak. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana.
Sementara itu, kebutuhan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi menggunakan harta zakat dapat didukung melalui sumber dana lain, seperti infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dukungan dari berbagai sumber tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan penanganan bencana secara lebih luas tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan masing-masing dana.
Pesan MUI ini menjadi pengingat bahwa zakat memiliki peran dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Selain membantu sesama yang membutuhkan, pengelolaan zakat juga dapat mendukung upaya membangun ketangguhan masyarakat dan mempercepat pemulihan kehidupan warga yang terdampak bencana.













