Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Pengunjung Sidang, Hakim PN Jaktim Beri Peringatan

Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazah kepada pengunjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazah kepada pengunjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan dokumen fisik ijazah miliknya kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Aksi tersebut sempat membuat suasana ruang sidang riuh hingga Ketua Majelis Hakim memberikan peringatan agar persidangan tetap kondusif.

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Jokowi membalikkan badan dan memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Ijazah yang ditunjukkan mencakup jenjang sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

WhatsApp Image 2026 11 06 at 22.47.55

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi janjinya kepada masyarakat yang ingin melihat langsung dokumen pendidikannya.

“Saya mau menunjukkan ijazah kepada pengunjung karena saya janji mau menunjukkan ijazah dari SD sampai S1,” tegas Jokowi di hadapan persidangan, Kamis, 5 November 2026.

Hakim Ingatkan Jokowi dan Pengunjung Sidang

Aksi Jokowi memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sempat memicu keriuhan di ruang persidangan. Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, kemudian memberikan teguran agar suasana tetap terkendali.

“Nanti bisa menimbulkan kegaduhan. Pengunjung tidak usah ribut. Saksi, cukup ya,” ujar Hakim Christina.

Peringatan tersebut disampaikan untuk menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Setelah itu, perhatian kembali diarahkan pada jalannya pemeriksaan saksi.

Refly Harun Persoalkan Cara Ijazah Ditunjukkan

Tindakan Jokowi tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun. Usai persidangan, Refly menilai aksi menunjukkan dokumen kepada massa pengunjung sebagai bentuk show of force yang menurutnya tidak sesuai dengan tata cara persidangan.

“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya show of force, membalik ke massa.

Sebenarnya itu tidak diizinkan Ketua Majelis Hakim. Jadi tidak ada izin hakim, dia melanggar tata cara persidangan,” kritik Refly Harun.

Refly juga mempersoalkan status ijazah yang ditunjukkan Jokowi. Menurutnya, apabila dokumen tersebut merupakan barang bukti sitaan, kewenangan atas barang bukti berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan pada saksi untuk mengambil dan memperlihatkannya sendiri kepada pengunjung.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa terhadap tindakan yang berlangsung di ruang sidang.

Jokowi Klaim Tudingan Ijazah Palsu Merugikan Nama Baik

Dalam persidangan, Jokowi juga menyampaikan dampak tudingan ijazah palsu yang menurutnya telah beredar melalui 31 konten video daring. Ia mengaku mengalami kerugian immateriil karena tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.

Jokowi turut mengutip hasil survei yang disebutnya menunjukkan sekitar 18 persen publik sempat terpengaruh oleh narasi tersebut.

“Saya merasa dihina, direndahkan dengan amat sangat. Saya dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan Wali Kota dua kali, Gubernur satu kali, dan Presiden dua kali,” tutur Jokowi.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen pendidikannya telah melalui berbagai proses verifikasi kelembagaan sejak awal perjalanan kariernya. Jokowi menyebut verifikasi tersebut berlangsung saat dirinya bekerja di PT Kertas Kraft Aceh, mengikuti Pilkada Solo dan DKI Jakarta, hingga tahapan pencalonan dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Menurut Jokowi, selama proses tersebut tidak pernah ada masalah hukum terkait dokumen pendidikannya.

Persidangan perkara ini masih menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan argumentasi masing-masing. Penilaian terhadap dakwaan maupun persoalan yang diperdebatkan akan menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *