“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan selama satu minggu, tiga dari empat pelaku berhasil kami tangkap. Di antaranya berinisial DJ alias Y yang merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021, AP dan DR. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS yang berperan sebagai penyedia kartu ATM, masih dalam pengejaran (DPO),” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang tidak dikenal, yang mengajak berbisnis dengan iming-iming keuntungan besar.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apa lagi jika menawarkan keuntungan yang tidak wajar,” pungkasnya.
/***
Editor: YB













