Adapun waktu penyelesaian Perwali tersebut belum dapat dipastikan, karena masih memerlukan izin hingga tingkat provinsi. Sembari menunggu, angkot yang masih mendapatkan kelonggaran beroperasi tetap harus menaati peraturan.
“Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” jelas Jenal Mutaqin.
Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan proses pendataan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
Sehingga, meskipun operasi angkutan diberhentikan sementara, Pemkot Bogor sudah mengantongi data-data angkutan tersebut.
“Dengan syarat secara lisan bahwa para pengemudi tidak merokok saat berkendara, tidak menghentikan kendaraan atau mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku agar warga Bogor merasa nyaman,” tegasnya.
Sebagai informasi, ratusan pemilik dan pengemudi angkot melakukan aksi di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menolak penegakan Perda yang menghilangkan angkot berusia di atas 20 tahun serta meminta kelonggaran dan penambahan masa penggunaan.
/***













