Daerah  

Meski Didemo, Pemkot Bogor Tetap Tegakkan Perda dan Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan

Pemkot Bogor
Meski Didemo, Pemkot Bogor Tetap Tegakkan Perda dan Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan. Foto: Istimewa.

Jenal Mutaqin mengatakan bahwa Perda tersebut bukan dibuat baru, melainkan sudah ada beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama. Pada tahun 2023, telah diberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.

Namun, dari sisi psikologis, para pengusaha dan pengemudi yang terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan. Dengan alasan, mereka tetap membutuhkan pendapatan serta mempertanyakan alternatif dan cara untuk beralih.

“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru dengan ketentuan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan dan penataan ulang akan dilakukan pada jalur-jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” jelasnya.

Akan tetapi, pembagian trayek baru tersebut akan disesuaikan dengan zona kebutuhan masing-masing koridor untuk mengatasi permasalahan, di mana ada jalur dengan penumpang sedikit namun angkotnya banyak, dan sebaliknya.

1001254297

Jenal Mutaqin kembali menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak kendor dalam menegakkan Perda dan tidak berusaha untuk mengabaikannya. Namun, proses penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun perlu dilakukan secara lebih terperinci setelah Peraturan Wali Kota selesai disusun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *