Menanti 74 Tahun, Penataan Cagar Budaya Alun-alun Empang Bogor Akhirnya Terealisasi

WhatsApp Image 2026 06 11 at 20.17.45
R. Firmansyah, anggota Nazhir Wakaf Alun-Alun Lapangan Empang.

DINEWS.ID – Rencana penataan kawasan historis Alun-alun Lapangan Empang di Jalan Empang, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, akhirnya menemui titik terang. Setelah menanti selama hampir 74 tahun sejak kawasan cagar budaya ini berdiri, kepastian legalitas hukum dan struktur pengelola kini resmi terbentuk demi memuluskan proyek pembenahan wajah kota.

​Kepastian ini menyusul disahkannya 12 anggota Nazhir Wakaf Alun-Alun Lapangan Empang oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan. Kehadiran struktur kepengurusan yang sah ini sekaligus memutus rantai kendala birokrasi lintas generasi yang selama ini mengganjal niat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan intervensi fisik di atas tanah wakaf tersebut.

​Salah satu anggota Nazhir Wakaf Alun-Alun Lapangan Empang, R. Firmansyah, mengungkapkan bahwa proses penyelarasan amanah hukum yang memakan waktu puluhan tahun ini akhirnya klop di bawah komando Wali Kota Bogor saat ini, yang dinilai sangat konsen terhadap kelestarian cagar budaya dan kebersihan lingkungan.

​”Kami merupakan 12 personel nazhir yang telah mendapatkan pengesahan resmi dari KUA Kecamatan Bogor Selatan sejak tanggal 29 Mei 2026 kemarin. Momentum ini mematangkan struktur yang sah dan resmi mengelola Lapangan Alun-Alun Empang saat ini, tidak ada klaim nazhir lain di luar kami,” tegas Firmansyah saat memberikan keterangan, Kamis sore (11/6/2026).

​Firmansyah memaparkan, Pemkot Bogor memberikan apresiasi luar biasa terhadap pengesahan kepengurusan ini dan langsung merancang formula penataan kawasan guna mendongkrak kemaslahatan umat. Konsep pembenahan akan memprioritaskan aspek estetika serta kenyamanan publik, khususnya bagi para pejalan kaki.

​Nantinya, di sekeliling cagar budaya tersebut akan dibangun fasilitas trotoar yang representatif serta penataan area lapangan yang dilengkapi dengan sarana jogging track. Kendati dipoles dengan fasilitas modern, aspek keindahan dan nilai kelestarian sejarah cagar budaya dipastikan tetap menjadi prioritas nomor satu.

​”Harapan kami kepada Pemkot Bogor dan seluruh warga, mari kita saling menjaga dan memelihara kawasan ini. Lapangan Alun-Alun Empang merupakan situs cagar budaya. Kita harus menjaga agar nilai sejarahnya tetap lestari, dan terutama masalah kebersihannya harus benar-benar diperhatikan karena ini tanah wakaf amanah leluhur,” tuturnya.

​Terkait keberadaan bangunan atau lapak-lapak pedagang yang saat ini telanjur berdiri di atas lahan alun-alun, pihak nazhir akan melakukan manajemen area terlebih dahulu. Dia mengungkap akan difokuskan pada koordinasi mendalam bersama pemangku kebijakan daerah untuk merumuskan rapat teknis, apakah ke depan akan dilakukan sistem relokasi, penertiban, atau sekadar perapihan demi keindahan kota.

Ia menyebutkan ​bahsa secara teknis, total luasan aset tanah wakaf untuk Lapangan Alun-Alun Empang tercatat sebesar 2.904 meter persegi dan telah mengantongi sertifikat resmi yang sah dengan peruntukan sektor pendidikan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.

​Firmansyah mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan lahan alun-alun dengan Masjid Agung At-Thohiriyah yang berada tepat di sebelahnya. Masjid tersebut memiliki luasan sebesar 1.530 meter persegi dengan legalitas kepemilikan dan sertifikat yang terpisah.

​Dalam waktu dekat, proses pemetaan fisik akan segera digulirkan. Agenda paling krusial di awal proyek adalah melakukan pengukuran presisi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor.

​”Bukan berarti tanahnya hilang diambil orang, melainkan perlu adanya pemetaan ulang dari pihak BPN untuk mengembalikan batas luasan sesuai sertifikat aslinya. Dari hasil pemetaan itulah baru kita tentukan langkah tindak lanjut pengelolaannya ke depan agar kawasan ini bersih, rapi, dan bebas dari pelanggaran ketertiban umum,” pungkasnya. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *