“Maka sudah barang tentu pembuktian dari pihak kami penggugat di dalam sidang lapangan ini telah sempurna. Dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian, kami sudah maksimal. Sementara dari para tergugat belum satupun yang mampu membuktikan kepemilikannya dengan sempurna,” tegas Anggi.
Sementara, dari hasil agenda sidang pemeriksaan setempat, angin sejuk masih di posisi penggugat ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni.
Anggi berharap, kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Sebab, ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam memutus perkara ini. *







