Daerah  

Masuk Tahap Sidang Lapangan, Kasus Sengketa Lahan Memanas

kasus
Kasus lanjutan antara Penggugat Ahli Waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni dengan tergugat Pemerintah Kota Bogor, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat BPN Kota Bogor semakin memanas. Foto : Dinews.id

“Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim di dalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili,” beber Anggi kepada dinews.id beberapa waktu lalu.

Menurut Anggi, saat sidang lapangan sempat memanas, sebab pihak tergugat tidak mempu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat tidak memaksimalkan di dalam sidang lapangan ini.

“Ini lucu, padahal mereka klaim objek ini namun tidak bisa menunjukan,” ucap Anggi.

Mereka, sambung Anggi, justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris. diantaranya, Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas lima hektar dengan batas-batas seperti, sebelah Utara Jalan Surya Kencana (gedung elektronik city), sebelah Timur Kampung Kebon Kelapa, sebelah Selatan Sungai Pancilan dan sebelah Barat Gedung Dalem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *