DINEWS.ID – Kasus lanjutan antara penggugat Ahli Waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni dengan tergugat Pemerintah Kota Bogor, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat BPN Kota Bogor semakin memanas.
Agenda memasuki sidang lapangan atau bisa disebut pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih lima hektar yang berlokasi di Babakan Pasar Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H menyampaikan sebagaimana perintah Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka lima Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.