Marketplace Diberi Waktu 2 Bulan untuk Siap Pungut Pajak Pedagang Daring

marketplace
Ilustrasi.

DINEWS.ID – Pemerintah resmi memberi waktu dua bulan kepada marketplace untuk mempersiapkan sistem pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pungutan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta.

Direktur Perpajakan I Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah penyelenggara marketplace terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, para pelaku usaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam 1–2 bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Hestu dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, meski PMK 37/2025 telah diundangkan pada Senin (14/7/2025), pelaksanaannya tidak dilakukan serentak. Pemerintah akan menggelar audiensi satu per satu dengan masing-masing marketplace.

“Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama,” kata Yon.

Setiap marketplace yang telah siap akan menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar hukum untuk mulai memungut pajak dari pedagang di platform-nya.

PMK ini juga mengatur pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.

Selain itu, transaksi tertentu seperti layanan ekspedisi, transportasi daring, penjualan pulsa, dan perdagangan emas tidak termasuk dalam kewajiban pungutan PPh 22.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari reformasi pajak digital. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara transparan tanpa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan masa transisi dua bulan, pemerintah menargetkan sistem pemungutan pajak pedagang daring berjalan lancar dan merata, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha e-commerce di seluruh Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *