Daerah  

Diduga Tak Berizin dan Langgar Zonasi, DPRD Minta Proyek Hotel Prima Katulampa Disetop

WhatsApp Image 2026 06 07 at 18.59.19 1
Petugas Satpol PP Kota Bogor saat melakukan pengecekan Hotel Prima Katulampa Bogor.

DINEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak penghentian pembangunan Hotel Prima Katulampa setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang dalam proyek tersebut.

Desakan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul adanya aduan masyarakat terkait pembangunan hotel yang berlokasi di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan rapat dilakukan untuk memastikan status perizinan proyek sekaligus mengevaluasi pengawasan terhadap pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak perda harus diperkuat agar pembangunan di Kota Bogor berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Temuan yang paling mencolok disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Berdasarkan data yang disampaikan DPMPTSP, tidak ditemukan izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.

Tak hanya itu, Dinas PUPR juga menyatakan proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut berada di zona permukiman yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perhotelan.

“Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP untuk segera mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Pasalnya, Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pengembang disebut tidak mendapat respons.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, kemudian dilakukan langkah lanjutan, apakah penyegelan atau pemasangan plang,” ujar Abdul Rosyid.

Komisi III menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang dan perizinan harus dilakukan tanpa pandang bulu guna menjaga ketertiban pembangunan serta melindungi kepentingan masyarakat Kota Bogor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *