DINEWS.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan kedua WNI tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan hingga kini pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memastikan kondisi dan lokasi kedua WNI yang diduga menjadi korban penyekapan.
“Terkait dua WNI yang diduga disandera di Myanmar, sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi. Kami juga sudah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat untuk mencari keberadaan kedua WNI tersebut,” kata Heni dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Heni, komunikasi dengan otoritas Myanmar telah terjalin. Namun, proses pencarian dan verifikasi informasi masih berlangsung sehingga pemerintah belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
“Komunikasi sudah ada, namun ini masih terus dalam proses sampai saat ini,” ujarnya.
Kemlu juga masih mendalami informasi mengenai dugaan penyekapan, termasuk terkait tuntutan tebusan maupun pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan WNI dengan tangan terikat. Dalam video tersebut, keduanya mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan serta disebut diminta membayar tebusan sebesar Rp220 juta agar dapat dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua perempuan tersebut diketahui bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dan Susi, warga Kepulauan Riau.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Barat telah melakukan verifikasi terhadap salah satu identitas dalam video tersebut. Hasilnya, Ayu dipastikan merupakan warga Kabupaten Agam.
“Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Agam,” kata Kepala BP3MI Sumatra Barat, Jupriyadi.
BP3MI juga menyebut Ayu diduga berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sehingga data keberangkatannya tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
Pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk mengupayakan perlindungan terhadap kedua WNI. (Red)













