DINEWS.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar frasa “Laut China Selatan” dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi “Laut Natuna Utara”.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 277/PUU-XXIV/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Gugatan diajukan terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 yang masih menggunakan nomenklatur Laut China Selatan.
Dalam permohonannya, Zico berpendapat bahwa penggunaan istilah tersebut sudah tidak sejalan dengan kebijakan resmi Pemerintah Indonesia yang sejak 2017 menetapkan nama Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna.
Menurutnya, penggunaan nomenklatur yang berbeda dalam undang-undang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan disharmoni antara produk legislasi dengan kebijakan negara.
“Dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian isi petitum permohonan yang dikutip dari dokumen gugatan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “Laut China Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara”.
Dinilai Berpotensi Ganggu Kepastian Hukum
Zico beralasan penggunaan nomenklatur Laut China Selatan dalam undang-undang berpotensi dimanfaatkan sebagai dasar argumentasi hukum maupun diplomatik oleh pihak lain, khususnya China, yang mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan melalui konsep nine-dash line.
Padahal, klaim tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Arbitrase Internasional melalui putusannya pada 2016.
Dalam permohonannya, Zico juga menyebut ketidaksesuaian istilah tersebut berdampak pada kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan terdapat hubungan sebab akibat antara masih berlakunya norma dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 dengan potensi kerugian konstitusional yang dialaminya. Selama frasa tersebut tetap dipertahankan, menurutnya, akan terus terjadi inkonsistensi antara produk hukum nasional dengan kebijakan kedaulatan Indonesia atas Laut Natuna Utara.
Melalui permohonan itu, Zico meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatannya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia memohon agar MK menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)










