DINEWS.ID – Polisi mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh faktor emosi dan rasa cemburu pelaku.
Korban mengaku kepada penyidik bahwa Taufik yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) kerap melampiaskan kemarahannya kepadanya, terutama ketika mengalami hambatan dalam pekerjaannya.
“Korban memberikan keterangan adanya rasa cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan. Pekerjaannya sebagai debt collector, jika mengalami kesulitan atau hambatan dalam pekerjaan, sering terjadi cekcok,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan, Sabtu (27/6).
Selain keterangan korban, polisi juga menemukan fakta lain terkait karakter pelaku dari hasil pemeriksaan terhadap keluarga. Taufik disebut memiliki sifat temperamental, bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.
“Kami periksa orang tuanya. Jika kemauannya tidak dipenuhi, ketika pulang ke rumah dan tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, ayahnya dicari lalu dipukul,” ungkapnya.
“Perilakunya memang temperamental dan emosional,” tambahnya.
Taufik Hidayat sendiri telah ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kondisi korban YTR dilaporkan terus membaik. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai dapat berkomunikasi, makan, hingga duduk secara mandiri.
Saat ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP yang mengatur perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Red)








