DINEWS.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026 menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, hingga ekosistem lintas negara. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam laporan ini, luas lahan yang terbakar mencapai 0,2 juta hektare di 36 provinsi, dengan Kalimantan mencatat area terdampak terluas, yakni 57.081 hektare.
Direktur SEAMEO-BIOTROP sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Edi Santosa, mengungkapkan dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Sebaran asap juga dapat melintasi batas negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan regional.
Asap kebakaran dari Kalimantan dilaporkan telah menjangkau Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Dampaknya, sedikitnya 108 sekolah di Sarawak, Malaysia, terpaksa meliburkan kegiatan belajar akibat krisis kualitas udara.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi atau kerusakan lahan di suatu wilayah. Ketika asap menyebar ke kawasan lain, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu kegiatan pendidikan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di sisi lingkungan, kebakaran juga mengancam kelestarian kawasan Heart of Borneo yang memiliki luas sekitar 22 juta hektare. Kawasan aglomerasi ekosistem tersebut menjadi habitat berbagai flora dan satwa langka, termasuk orangutan, gajah, dan badak.
Kerusakan akibat kebakaran tidak hanya terlihat dari vegetasi yang hangus. Menurut Edi, karhutla juga dapat merusak fungsi ekologis tanah dan membinasakan berbagai organisme yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Mikroorganisme tanah, serangga, serta benih alami yang berada di kawasan terdampak turut menghadapi ancaman. Hilangnya komponen tersebut dapat menghambat pemulihan ekosistem karena proses terbentuknya kembali keseimbangan biologis tidak berlangsung dalam waktu singkat.
Karena itu, karhutla dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang meskipun api telah berhasil dipadamkan. Pemulihan lahan tidak cukup hanya dengan menghentikan kebakaran, tetapi juga perlu memperhatikan fungsi ekologis dan keberlanjutan habitat yang terdampak.
Edi menggambarkan karhutla sebagai silent killer atau pembunuh tersembunyi karena dampaknya dapat merusak lingkungan secara mendalam dan tidak seluruhnya terlihat secara langsung. Ancaman tersebut menjadi semakin serius ketika kebakaran menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan habitat satwa langka.
Untuk menekan risiko kebakaran, Edi mendesak agar pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla dikawal secara ketat hingga tingkat tapak. Menurutnya, pengendalian perlu dilakukan melalui langkah nyata yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Salah satu upaya yang didorong adalah penyediaan teknologi alat dan mesin pertanian mekanis di kawasan pedesaan. Fasilitas tersebut diharapkan memberi masyarakat alternatif untuk membersihkan lahan tanpa menggunakan api.
Pendekatan ini dinilai penting agar upaya pencegahan kebakaran dapat berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat dalam mengelola lahan. Ketersediaan sarana yang sesuai diharapkan membantu mengurangi ketergantungan pada metode pembukaan lahan dengan pembakaran.
Edi menegaskan bahwa penggunaan api dalam aktivitas masyarakat perlu dibedakan dari kebakaran yang tidak terkendali. Ketika api meluas dan sulit dikendalikan, dampaknya dapat mengancam kehidupan manusia sekaligus merusak ekosistem yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.
“Api kecil adalah kehidupan bagi rakyat kecil, tetapi api besar yang tak terkendali adalah bencana nasional. Sekali biodiversitas dan habitat runtuh akibat kebakaran, akan sangat sulit atau bahkan mustahil dikembalikan seperti semula,” tegas Edi.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pencegahan karhutla sejak awal, terutama melalui pengawasan di tingkat tapak dan penyediaan alternatif pengelolaan lahan. Upaya tersebut dibutuhkan untuk menekan dampak asap terhadap masyarakat sekaligus menjaga kelestarian tanah, keanekaragaman hayati, dan habitat satwa di Indonesia.













