DINEWS.ID – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah di kota Bogor. Periode 21 Agustus hingga 20 September 2023, 34 tersangka dari 24 kasus ditangkap berikut barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 1 diantara 34 tersangka yang ditangkap, merupakan residivis kasus sabu di tahun 2017 silam. Dan telah menjalani 4 tahun masa hukumannya di Lapas Paledang.
“Dan kembali kita tangkap. Kita jerat dengan pasal kepemilikan sabu-sabu,” terangnya, Jumat, (29/09/23).
Kemudian dari 34 tersangka tersebut, sambung Bismo menerangkan, selain kasus sabu, diantaranya adalah kasus ganja, tembakau sintetis dan obat psikotropika.
“Total sabu yang kita amankan ada 36,01 gram, untuk ganja ada 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, obat psikitrotpika 137 butir dan obat keras tertentu 2856 butir,” bebernya.