Jajaran Polresta Bogor Kota Ungkap 24 Kasus Narkoba, 34 Tersangka Ditangkap

kasus narkoba
Jajaran Polresta Bogor Kota Ungkap 24 Kasus Narkoba, 34 Tersangka Ditangkap. Foto: DINEWS:ID

Bismo juga membeberkan, bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap jajarannya, berkisar 5 hingga 8 kasus di setiap wilayah di kota Bogor. semisal, Bogor Utara 4 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Barat 8 kasus, Bogor Selatan 4 kasus, Bogor Tengah 5 kasus dan Tanah Sareal 5 kasus.

“Ada juga tersangka yang di bawah umur. Kepemilikan narkotika, psikotropika. Dan kita sudah limpahkan ke pihak Kejaksaan,” katanya.

Para tersangka dijerat diantaranya dengan UU narkotika, psikotropika, obat keras dan ganja pasal 111, UU No.35/2009 tentang narkotika. Sabu-sabu pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Dan, pidana yang sama bagi yang memiliki tembakau sintetis.

“Untuk obat-obatan psikotropika, kita juga terapkan UU No.5/1997, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Obat keras tertentu UU No.17/2023, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut, merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian Kota Bogor untuk mencegah akar penyebab gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan. Juga upaya penyelamatan dari efek negatif dan gangguan kesadaran akibat penyahgunaan narkoba, bagi pengguna dan orang lain. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *