Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan pajak sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Rincian harga emas Antam per Selasa, 20 Mei 2025:
- 0,5 gram: Rp985.500
- 1 gram: Rp1.871.000
- 2 gram: Rp3.686.000
- 3 gram: Rp5.509.000
- 5 gram: Rp9.159.000
- 10 gram: Rp18.240.000
- 25 gram: Rp45.473.000
- 50 gram: Rp90.755.000
- 100 gram: Rp181.390.000
- 250 gram: Rp453.087.000
- 500 gram: Rp905.875.000
- 1.000 gram: Rp1.811.600.000
Pergerakan harga emas yang dinamis ini menjadi perhatian tersendiri bagi investor maupun masyarakat umum yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau harga terkini guna mengambil keputusan transaksi yang tepat.











