Empat WNI Ditangkap karena Masuk Singapura Secara Ilegal lewat Jalur Laut

Empat WNI
Singapura.

Keempat WNI tersebut dijadwalkan menghadapi proses hukum di pengadilan pada Senin, 19 Mei 2025. Jika terbukti bersalah atas pelanggaran imigrasi, mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga kali hukuman cambuk.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung oleh Polisi Penjaga Pantai dan Bea Cukai Singapura untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Asisten Komisaris Senior Polisi, Ang Eng Seng, selaku Komandan Polisi Penjaga Pantai, menyatakan bahwa keberhasilan operasi gabungan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan perbatasan laut Singapura dari berbagai tindak kejahatan, termasuk penyelundupan dan pelanggaran imigrasi.

“Setiap yang terlibat dalam aksi keluar masuk ilegal dari wilayah Singapura, termasuk mereka yang membantu penyelundupan imigran ilegal, akan dihadapkan pada proses hukum sepenuhnya,” tegas Ang Eng Seng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *