DINEWS.ID – Empat WNI (warga negara Indonesia) ditangkap otoritas Singapura pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, karena diduga memasuki negara tersebut secara ilegal. Informasi ini disampaikan oleh Kepolisian Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada Minggu, 18 Mei 2025.
Para pelaku, yang berusia antara 28 hingga 50 tahun, diketahui masuk melalui jalur laut menggunakan perahu kecil dan mendarat di area terlarang di luar Pulau Tekong. Aksi mereka terdeteksi oleh personel polisi penjaga pantai.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari polisi penjaga pantai, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus, serta Unit K-9. Mereka diamankan di luar zona yang dilindungi di pulau tersebut dan diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 2.700 bungkus rokok tanpa cukai dan sebuah perahu fiberglass bermesin tempel yang digunakan para tersangka.











