DINEWS.ID – Pemerintah meluncurkan program stimulus diskon transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Potongan harga diberikan untuk perjalanan menggunakan kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat selama periode liburan akhir tahun.
Program ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Besaran potongan tarif berbeda-beda, mulai dari 30 persen untuk tiket kereta api dan kapal laut, hingga diskon tiket pesawat sekitar 11-12 persen.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, mobilitas masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada momentum libur panjang.
“Periode Nataru ini merupakan salah satu momen yang sangat penting. Nataru menjadi momentum yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Dradjad saat memberikan arahan dalam Nataru Mobility Expo 2026 di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Rincian Diskon Transportasi Nataru 2026/2027
Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu, 8 November 2026, stimulus diberikan melalui sejumlah BUMN transportasi dan kebijakan insentif pemerintah.
Berikut rincian diskon dan periode perjalanan yang telah ditetapkan:
1. Kereta Api: Diskon 30 Persen
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga sebesar 30 persen untuk tiket kereta api kelas ekonomi komersial.
Diskon berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027 selama 14 hari. Program ini ditargetkan menjangkau 1.043.896 penumpang.
Pembelian tiket dapat dilakukan melalui seluruh kanal resmi penjualan KAI. Penjualan tiket program diskon telah dibuka sejak 7 November 2026.
2. Kapal Laut PELNI: Diskon 30 Persen
PT PELNI memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk penumpang kelas ekonomi. Potongan tersebut setara dengan sekitar 27 persen dari total harga tiket.
Periode perjalanan berlangsung pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 atau selama 25 hari. Program ini ditargetkan untuk 414.630 penumpang.
Penjualan tiket diskon PELNI telah dibuka sejak 27 Oktober 2026 melalui seluruh kanal resmi perusahaan.
3. Penyeberangan ASDP: Diskon Jasa Kepelabuhanan 100 Persen
Untuk layanan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon 100 persen pada jasa kepelabuhanan. Potongan tersebut setara dengan 21 persen dari tarif terpadu.
Program berlaku pada delapan lintasan di 14 pelabuhan, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sasaran penerima diskon meliputi 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan golongan II dan IVA. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan 1,4 juta orang.
Pembelian tiket dilakukan melalui aplikasi Ferizy. Penjualan program diskon telah dimulai pada 7 November 2026.
4. Tiket Pesawat: Diskon 11-12 Persen
Untuk transportasi udara, pemerintah memberikan stimulus berupa potongan harga tiket sekitar 11-12 persen.
Besaran tersebut merupakan akumulasi dari insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen, serta diskon 50 persen untuk Passenger Service Charge (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Diskon berlaku untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 selama 20 hari. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3,75 juta penumpang.
Penjualan tiket pesawat dengan stimulus telah dibuka sejak 26 Oktober 2026 melalui seluruh kanal penjualan tiket.
Pemerintah Dorong Mobilitas Selama Libur Akhir Tahun
Pemerintah menilai stimulus diskon transportasi dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan biaya lebih terjangkau. Selain menjaga daya beli, kebijakan ini diharapkan meningkatkan aktivitas ekonomi selama masa libur akhir tahun.
Dradjad menegaskan, program tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah dengan BUMN transportasi. Kolaborasi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap transportasi.
Program diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus akhir tahun yang telah dibahas sejak triwulan II 2026. Pelaksanaannya untuk kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri/kepala badan yang terbit pada 5 Juni 2026.
Sementara itu, diskon transportasi udara diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 tentang insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk jasa angkutan udara.
Informasi lebih lanjut mengenai program dapat diperoleh melalui kanal resmi masing-masing penyedia layanan transportasi.








