DINEWS.ID – Aspirasi Elon Musk untuk X, situs media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menemui batu sandungan di Indonesia setelah situs X.com diblokir di bawah larangan pornografi dan perjudian online di negara ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengatakan bahwa situs tersebut dibatasi karena domain tersebut sebelumnya telah digunakan oleh situs-situs yang tidak mematuhi hukum ketat negara terhadap konten “negatif” seperti pornografi dan perjudian.
Usman Kansong, direktur jenderal informasi dan komunikasi publik di kementerian tersebut, mengatakan bahwa pemerintah telah menghubungi X untuk mengklarifikasi sifat dari situs tersebut.
“Sebelumnya hari ini, kami berbicara dengan perwakilan dari Twitter dan mereka akan mengirimkan surat kepada kami untuk mengatakan bahwa X.com akan digunakan oleh Twitter,” kata Kansong kepada media lokal pada hari Selasa.
Langkah ini berarti bahwa masyarakat Indonesia saat ini tidak dapat mengakses platform tersebut, yang dilaporkan memiliki sekitar 24 juta pengguna di antara populasi 270 juta penduduk Indonesia.