Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Kerja sama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” tutupnya.
/***
Editor: YB













