DINEWS.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Melansir PMJNews.com. dari belasan tersangka tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, baru-baru ini.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.