Daerah  

Badan Pusat Statisik Mencatat 1,2 Juta Pasutri di Kabupaten Bogor Belum Memiliki Buku Nikah

pasutri
Ilustrasi pernikahan. Foto : Freepik.com

“Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA,” kata Burhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan kegiatan sidang isbat nikah diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara sah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga,” terang Nurhayati.

Nurhayati menambahkan program isbat nikah melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

“Jadi setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *