Selain reduksi, Pemkot juga melakukan penertiban pada angkot yang kerap mengetem di banyak titik di Kota Bogor. Salah satunya Alun-Alun Kota Bogor.
“Saya minta Kadishub siagakan personel, bahkan kalau perlu ada PPNS yang menindak di lokasi terhadap angkot yang ngetem apalagi bagi sopir yang meninggalkan mobilnya saat ngetem,” tegas Jenal.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub rutin melakukan razia terhadap angkot. Seperti pada razia di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (30/4).
Dalam razia tersebut, sebanyak 10 unit angkot tua langsung diamankan ke kantor Dishub, karena usianya melebihi 20 tahun.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi sopir seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), hasil uji KIR, dan dokumen pengawasan kendaraan lainnya.













