DINEWS.ID – Aktor Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape ilegal yang mengandung obat keras. Penangkapan dilakukan Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Ditangkap kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA, No. 17, RT 9/RW 2, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Senin (5/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Jonathan Frizzy, yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.







