Roy Suryo Sebut Ijazah yang Dipamerkan Jokowi di Sidang Palsu: “Wong Palsu Kok Ditunjukkan”

Roy Suryo dan Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur.
Roy Suryo dan Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Suasana persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memanas pada Kamis, 5 November 2026. Terdakwa Roy Suryo secara terbuka menyebut dokumen ijazah yang diperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di ruang sidang bukan dokumen asli.

Momen tersebut terjadi ketika Jokowi maju ke depan meja persidangan untuk menunjukkan dokumen pendidikannya kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Roy Suryo. Saat Jokowi membalikkan badan ke arah pengunjung dan awak media, Roy Suryo yang berdiri di sampingnya langsung melontarkan komentar.

“Wong palsu kok ditunjukkan,” cetus Roy Suryo di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazah dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.

Jokowi Minta Izin Tunjukkan Ijazah kepada Pengunjung

Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.

Setelah Majelis Hakim memberikan persetujuan, Jokowi kemudian membalikkan badan dan memperlihatkan deretan ijazah miliknya kepada pengunjung sidang dan awak media yang hadir.

Dokumen yang diperlihatkan tersebut mencakup ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di tengah momen tersebut, Roy Suryo tetap menyampaikan keberatan dengan menyebut dokumen yang diperlihatkan Jokowi sebagai ijazah palsu. Pernyataan itu merupakan tudingan dari terdakwa dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum mengenai keaslian dokumen.

Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara yang sedang disidangkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkaitan dengan narasi tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Jaksa juga mendakwakan tindakan penyebaran, manipulasi, penghilangan, maupun perubahan dokumen elektronik secara tidak sah. Dalam perkara tersebut, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik, baik terhadap dirinya secara pribadi maupun keluarganya.

Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan terkait dalam UU ITE.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo. Dengan demikian, tudingan mengenai keaslian ijazah yang disampaikan di ruang sidang tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang akan dinilai melalui proses persidangan. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *