DINEWS.ID – Status bantuan sosial (bansos) yang tiba-tiba dinonaktifkan bisa membuat masyarakat bertanya-tanya. Terlebih, jika keluarga yang bersangkutan merasa masih membutuhkan bantuan dan belum mengalami perubahan kondisi ekonomi yang berarti.
Penonaktifan status penerima bansos tidak selalu berarti seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan secara permanen. Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria dapat meminta pemeriksaan ulang dan mengajukan pemutakhiran data melalui jalur yang tersedia.
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan data penerima bantuan agar penyaluran lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, status kepesertaan perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pemeriksaan dan reaktivasi bansos yang dinonaktifkan?
1. Periksa Status Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status kepesertaan bantuan sosial. Masyarakat dapat menggunakan situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pada halaman tersebut, pengguna diminta memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, kemudian mengisi kode verifikasi yang tersedia.
Setelah itu, klik tombol pencarian untuk melihat informasi penerima manfaat. Sistem akan menampilkan data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui layanan tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui informasi desil kesejahteraan keluarga. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Menurut keterangan pada situs resmi Cek Bansos, desil bersifat dinamis. Apabila hasil pengelompokan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
2. Siapkan Dokumen untuk Mengajukan Pemeriksaan Ulang
Setelah mengetahui status kepesertaan, masyarakat yang merasa masih memenuhi persyaratan dapat menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen yang sebaiknya dibawa antara lain:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Informasi anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
- Keterangan pekerjaan dan penghasilan keluarga.
- Informasi kondisi tempat tinggal.
- Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen tersebut membantu petugas memeriksa kesesuaian identitas dan kondisi sosial ekonomi pemohon.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan, masyarakat perlu memastikan informasi pada KTP dan KK sudah sesuai dengan data administrasi kependudukan.
Penyiapan dokumen juga penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat karena informasi yang kurang lengkap.
3. Datangi Kantor Desa atau Kelurahan
Masyarakat dapat menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal.
Sampaikan bahwa status bantuan sosial dinonaktifkan, tetapi kondisi keluarga dinilai masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Petugas setempat dapat membantu memeriksa data dan meneruskan usulan pemutakhiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain melalui desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat mendatangi Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk menanyakan penyebab penonaktifan serta prosedur yang harus ditempuh.
Dalam proses tersebut, masyarakat perlu menjelaskan kondisi sebenarnya. Misalnya, apabila data menunjukkan adanya perubahan penghasilan atau kepemilikan aset yang tidak sesuai kenyataan, sampaikan keterangan dan bukti pendukung yang relevan.
4. Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos
Selain datang langsung ke kantor pemerintahan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos untuk mengakses layanan terkait data bantuan sosial.
Pengguna perlu mengunduh aplikasi resmi, membuat akun, dan melengkapi informasi identitas sesuai petunjuk. Setelah akun dapat digunakan, masyarakat bisa mengakses layanan yang tersedia untuk menyampaikan usulan atau tanggapan terkait data kesejahteraan.
Fitur usul dan sanggah merupakan bagian dari mekanisme partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data. Namun, perlu dipahami bahwa fitur tersebut bukan tombol yang secara otomatis mengaktifkan kembali bantuan yang dinonaktifkan.
Usulan yang masuk tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
Kemensos juga menyediakan kanal pengaduan melalui Command Center 021-171 dan WhatsApp Center 08877171171. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pertanyaan atau pengaduan terkait layanan bantuan sosial.
5. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah permohonan disampaikan, masyarakat perlu menunggu proses pemeriksaan oleh petugas terkait.
Data yang diajukan akan diperiksa untuk memastikan identitas, kondisi sosial ekonomi, dan kesesuaian dengan kriteria program bantuan.
Proses pemutakhiran data juga berkaitan dengan DTSEN yang menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 mengatur penggunaan DTSEN dalam penyelenggaraan bantuan sosial serta pemutakhiran data yang berkaitan dengan perubahan kondisi kependudukan, sosial, dan ekonomi individu maupun keluarga.
Karena itu, pengajuan pemeriksaan ulang tidak serta-merta membuat status penerima kembali aktif. Hasilnya bergantung pada verifikasi dan ketentuan masing-masing program bantuan.
Perlu Dibedakan dengan Reaktivasi PBI-JK
Masyarakat juga perlu memahami bahwa bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan tidak sepenuhnya sama dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
PBI-JK merupakan program bantuan pemerintah untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kemensos memiliki mekanisme reaktivasi khusus bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Dalam kondisi tertentu, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial atau pemerintah desa dan kelurahan untuk diproses sesuai prosedur.
Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis bantuan yang statusnya dinonaktifkan agar tidak keliru mengikuti prosedur.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Reaktivasi Bansos
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pemerintah, informasi mengenai pengaktifan kembali bansos juga perlu disikapi secara hati-hati.
Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan langsung aktif dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat juga tidak boleh memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada orang lain.
Gunakan situs dan aplikasi resmi Kemensos serta datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Pada akhirnya, pembaruan data menjadi bagian penting agar bantuan sosial dapat diterima oleh keluarga yang memang memenuhi kriteria. Masyarakat yang merasa statusnya dinonaktifkan akibat ketidaksesuaian data dapat menempuh jalur pemeriksaan ulang dengan menyampaikan informasi dan dokumen yang benar.













