Kemensos Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2025

Kemensos
Kemensos Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2025. Foto : Ilustrasi.

DINEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan III tahun 2025 pada bulan Agustus. Bantuan ini mencakup periode Juli hingga September 2025.

Cara Pengecekan Status Penerima

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui dua cara:

Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna perlu memasukkan data sesuai KTP meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap, kemudian melakukan verifikasi dan klik “Cari Data”.

Kedua, melalui website resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data yang sama dan memasukkan kode captcha.

Informasi yang ditampilkan mencakup nama penerima, usia, jenis bantuan, status penerima, dan periode pencairan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan bansos dilakukan setiap triwulan dengan jadwal yang dapat berbeda di setiap daerah tergantung proses administrasi dan teknis penyaluran. Masyarakat yang belum melihat periode “Juli-September 2025” disarankan melakukan pengecekan berkala atau menanyakan langsung ke kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Besaran dan Jenis Bantuan

Program PKH memberikan bantuan dengan besaran bervariasi: ibu hamil/nifas Rp 3 juta per tahun, anak usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun, anak SD Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, anak SMA Rp 2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun masing-masing Rp 2,4 juta per tahun, serta korban pelanggaran HAM berat Rp 10,8 juta per tahun.

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima yang dapat digunakan di e-Warong.

Syarat Penerima

Penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk kategori keluarga miskin/rentan miskin, memiliki komponen keluarga sesuai kriteria, dan belum menerima bantuan sosial sejenis pada periode berjalan.

Sejak triwulan II 2025, Kemensos menggunakan DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi penyaluran bansos. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *