DINEWS.ID — Tanda bertuliskan “Dilarang Merokok” yang terpampang di gerbang sekolah bukan sekadar hiasan atau formalitas untuk memenuhi aturan. Di balik papan tersebut, ada upaya melindungi anak-anak dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat.
Namun, masih ada anggapan bahwa larangan merokok di sekolah hanya berlaku bagi siswa. Padahal, lingkungan pendidikan merupakan bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga ketentuannya juga berkaitan dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga tamu yang datang ke sekolah.
Artinya, kebiasaan merokok saat mengantar anak, menunggu jam pulang sekolah, atau berbincang dengan sesama orang tua di lingkungan sekolah bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Pemerintah Indonesia telah mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok melalui sejumlah regulasi. Salah satu aturan penting yang menjadi rujukan saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperkuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok di berbagai lingkungan.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui masyarakat mengenai larangan merokok di sekolah? Berikut lima fakta yang patut dipahami bersama.
1. Sekolah Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kebijakan yang dibuat atas kesepakatan internal sekolah. Penetapannya memiliki landasan hukum dalam regulasi kesehatan nasional.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Pasal 443 dan pasal-pasal berikutnya. Tempat proses belajar mengajar termasuk salah satu kawasan yang wajib ditetapkan sebagai KTR oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa lingkungan pendidikan perlu dilindungi dari paparan asap rokok. Sekolah bukan hanya tempat siswa menerima pelajaran, melainkan juga ruang untuk membangun kebiasaan hidup sehat.
Dalam praktiknya, penerapan KTR perlu memperhatikan batas kawasan yang ditetapkan serta ketentuan peraturan daerah setempat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa larangan tersebut tidak otomatis berakhir hanya karena seseorang bukan siswa atau sudah selesai mengajar.
Informasi mengenai regulasi ini dapat ditelusuri melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 di laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Larangan Tidak Hanya Berlaku bagi Siswa
Siapa yang tidak boleh merokok di lingkungan sekolah? Jawabannya tidak terbatas pada peserta didik.
Guru, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid, tamu, maupun orang lain yang berada di kawasan tersebut perlu mematuhi ketentuan KTR.
Bayangkan seorang siswa yang setiap hari diingatkan untuk menjauhi rokok, tetapi melihat orang dewasa merokok ketika mengantarnya ke sekolah. Situasi seperti ini dapat menimbulkan pesan yang bertentangan dengan pendidikan kesehatan yang diberikan di kelas.
Karena itu, keteladanan orang dewasa menjadi bagian penting dalam membangun budaya sekolah yang sehat.
Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran dalam memberikan contoh perilaku, sedangkan orang tua dapat memperkuat kebiasaan tersebut melalui sikap sehari-hari.
Larangan merokok di KTR bukan persoalan siapa yang lebih berhak berada di lingkungan sekolah. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan kawasan dan aturan yang mengaturnya, bukan berdasarkan status seseorang.
3. Sanksi Pelanggaran Perlu Dilihat dari Aturan Daerah
Banyak orang mengira pelanggaran larangan merokok di sekolah selalu dikenai denda dengan nominal yang sama di seluruh Indonesia. Padahal, penerapan sanksi harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menetapkan dan menerapkan KTR. Oleh sebab itu, aturan daerah menjadi salah satu hal penting untuk diperiksa ketika membahas penegakan hukum di lingkungan sekolah.
Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu regulasi daerah yang mengatur penerapan KTR.
Besaran denda, bentuk sanksi, mekanisme pengawasan, serta pihak yang berwenang menindak pelanggaran harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan demikian, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa setiap orang yang merokok di sekolah pasti dikenai denda jutaan rupiah tanpa memastikan dasar hukumnya.
Bagi masyarakat, langkah paling tepat adalah memeriksa peraturan KTR di wilayah setempat agar mengetahui larangan dan konsekuensi pelanggarannya secara akurat.
4. Asap Rokok Mengancam Kesehatan Anak
Di balik aturan tersebut, ada alasan kesehatan yang tidak kalah penting. Anak-anak perlu mendapatkan perlindungan dari paparan asap rokok, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan.
Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. Anak-anak juga dapat mengalami dampak kesehatan lain akibat terpapar asap rokok orang di sekitarnya.
Karena itu, menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok bukan sekadar menjalankan kewajiban administratif. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan peserta didik.
Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa penerapan KTR bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih, serta mencegah munculnya perokok pemula.
Penjelasan tersebut dapat dibaca melalui artikel resmi Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan tentang tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
Sekolah yang bebas asap rokok juga membantu menghadirkan suasana belajar yang lebih nyaman. Anak-anak dapat beraktivitas tanpa harus terpapar asap dari kebiasaan orang dewasa di sekitarnya.
5. Sekolah dan Orang Tua Punya Peran Penting
Penerapan KTR tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan di gerbang sekolah. Aturan tersebut perlu didukung oleh pengawasan, sosialisasi, dan kebiasaan yang konsisten dari seluruh warga sekolah.
Pihak sekolah dapat memastikan tanda larangan terlihat jelas, menyampaikan aturan kepada orang tua dan tamu, serta menjalankan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, orang tua dapat membantu dengan tidak merokok di kawasan sekolah, termasuk ketika mengantar atau menjemput anak. Jika ingin merokok, seseorang tidak cukup hanya berpindah beberapa langkah dari pintu kelas. Ia perlu memastikan sudah berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai KTR dan tetap mematuhi aturan lain yang berlaku.
Masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran juga dapat menyampaikan laporan kepada pihak sekolah atau instansi pemerintah daerah yang berwenang, sebagaimana mekanisme yang tersedia di wilayahnya.
Kementerian Kesehatan turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penerapan KTR. Upaya ini menunjukkan bahwa perlindungan anak dari paparan asap rokok bukan hanya tanggung jawab satu institusi.
Pada akhirnya, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada kesadaran bersama. Sekolah dapat membuat kebijakan, pemerintah dapat melakukan pengawasan, tetapi perubahan perilaku juga membutuhkan partisipasi orang dewasa di sekitar anak.
Lingkungan Sekolah Sehat Dimulai dari Keteladanan
Larangan merokok di sekolah bukan bertujuan membatasi seseorang secara sewenang-wenang. Aturan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang sedang tumbuh dan belajar.
Memahami dasar hukum KTR juga membantu masyarakat membedakan antara aturan nasional, peraturan daerah, dan kebijakan internal sekolah. Dengan begitu, informasi mengenai larangan maupun sanksi tidak disampaikan secara keliru.
Lebih dari sekadar mematuhi papan larangan, lingkungan sekolah bebas asap rokok membutuhkan keteladanan guru, staf, orang tua, dan seluruh pengunjung.
Sebab, pendidikan hidup sehat tidak hanya berlangsung melalui buku pelajaran. Anak-anak juga belajar dari apa yang mereka lihat setiap hari.
Melindungi anak dari asap rokok dimulai dari keputusan sederhana: tidak merokok di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.









Respon (1)