Banyak yang Belum Tahu, Kemenkes Punya Layanan Berhenti Merokok Gratis. Cek Infonya!

pexels markus winkler 1430818 12460103 scaled
Ilustrasi tanpa rokok. Dok: pexels-markus-winkler-1430818-12460103

DINEWS.ID – Berhenti merokok bukan perkara mudah bagi sebagian orang. Keinginan untuk berhenti bisa muncul berkali-kali, tetapi kebiasaan yang sudah berlangsung lama sering membuat seseorang kembali menyalakan rokok. Padahal, dampaknya bukan hanya mengancam kesehatan diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.

Kabar baiknya, masyarakat yang ingin lepas dari kebiasaan merokok dapat memanfaatkan layanan konsultasi berhenti merokok yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Layanan ini dikenal sebagai Quitina, yang membantu masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan untuk memulai langkah berhenti merokok.

Berdasarkan informasi layanan Program Berhenti Merokok Indonesia dari Kemenkes, masyarakat dapat mengakses Quitina melalui chatbot di situs web, Telegram, Facebook Messenger, maupun layanan percakapan WhatsApp. Kemenkes juga menyediakan layanan telepon bebas pulsa melalui Quitline Berhenti Merokok.

Kehadiran layanan ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap rokok. Dengan dukungan konselor terlatih, upaya berhenti merokok diharapkan tidak hanya bergantung pada niat pribadi, tetapi juga mendapatkan pendampingan yang sesuai.

Cara Mengakses Layanan Berhenti Merokok Kemenkes

Masyarakat yang ingin mencoba layanan ini bisa memilih saluran konsultasi sesuai kebutuhan. Berikut kanal yang tercantum dalam informasi Program Berhenti Merokok Indonesia dari Kemenkes.

  1. Chatbot Quitina melalui situs KemenkesBuka situs P2PTM Kemenkes, kemudian klik avatar di pojok kanan bawah untuk memulai percakapan dengan chatbot Quitina.
  2. Melalui TelegramAkses akun Quitina melalui tautan t.me/quitina_bot, lalu mulai percakapan.
  3. Melalui Facebook MessengerKunjungi akun Facebook @penyakittidakmenular.id dan pilih fitur pesan untuk memulai percakapan.
  4. Konsultasi melalui WhatsAppInformasi Kemenkes mencantumkan nomor WhatsApp 0821-2590-0597. Layanan percakapan langsung dengan konselor disebut tersedia pada jam kerja.
  5. Layanan telepon QuitlineMasyarakat juga dapat mencoba Quitline Berhenti Merokok di nomor 0-800-177-6565. Informasi yang diberikan mencantumkan jadwal Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-16.00.

Sebelum menghubungi layanan, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali informasi kontak dan jam operasional melalui kanal resmi Kemenkes untuk memastikan layanan masih aktif.

Apa Itu Perokok Aktif dan Perokok Pasif?

Bahaya rokok sering kali dikaitkan dengan orang yang mengisapnya secara langsung. Padahal, paparan asap rokok juga berisiko bagi orang yang tidak merokok.

Perokok aktif adalah orang yang merokok dan mengisap asap dari rokok yang dikonsumsinya. Sementara itu, perokok pasif adalah orang yang tidak merokok, tetapi menghirup asap rokok dari lingkungan sekitarnya.

Artinya, seseorang tidak harus memiliki kebiasaan merokok untuk mengalami dampak buruk dari asap rokok. Anggota keluarga, anak-anak, pasangan, rekan kerja, hingga orang yang berada di tempat umum dapat ikut terpapar ketika seseorang merokok di dekat mereka.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa dampak buruk rokok dapat mengenai perokok aktif maupun pasif. Paparan asap rokok berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan, termasuk penyakit jantung, stroke, penyakit paru-paru kronis, dan kanker.

Karena itu, merokok di dalam rumah, kendaraan, atau ruangan tertutup bukan hanya persoalan kebiasaan pribadi. Asap yang menyebar dapat terhirup oleh orang lain, termasuk mereka yang tidak pernah merokok.

Bahaya Merokok yang Perlu Diketahui

Rokok mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Paparan zat tersebut dapat merusak organ tubuh dan meningkatkan risiko penyakit, terutama jika kebiasaan merokok berlangsung dalam jangka panjang.

Berikut beberapa risiko kesehatan yang perlu menjadi perhatian:

1. Meningkatkan risiko kanker

Merokok berkaitan dengan peningkatan risiko sejumlah jenis kanker, termasuk kanker paru-paru dan kanker di bagian tubuh lainnya. Risiko paparan juga perlu diperhatikan oleh orang yang menghirup asap rokok secara pasif.

2. Mengganggu kesehatan jantung dan pembuluh darah

Kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Dampaknya tidak hanya perlu diwaspadai oleh perokok aktif, tetapi juga oleh orang yang terus-menerus terpapar asap rokok.

3. Merusak paru-paru

Paparan asap rokok dapat mengganggu sistem pernapasan dan meningkatkan risiko penyakit paru-paru kronis. Gejala seperti batuk berkepanjangan dan sesak napas tidak boleh diabaikan dan perlu diperiksakan kepada tenaga kesehatan.

4. Membahayakan kehamilan dan anak-anak

Paparan asap rokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko gangguan kehamilan. Anak-anak yang terpapar juga berisiko mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan.

5. Mengganggu kesehatan mulut dan bagian tubuh lainnya

Dampak merokok juga dapat berupa kerusakan gigi, bau mulut, serta gangguan kesehatan lain. Karena efeknya dapat menjangkau berbagai organ, mengurangi paparan asap rokok menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesehatan keluarga.

Informasi mengenai dampak tersebut juga dijelaskan dalam publikasi Kemenkes tentang bahaya rokok bagi perokok aktif dan pasif.

Mengenal Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Selain mendorong masyarakat berhenti merokok, perlindungan dari paparan asap rokok juga dilakukan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

KTR merupakan kawasan yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Penerapannya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus menghormati hak orang lain untuk menghirup udara tanpa asap rokok.

Dalam informasi Kemenkes mengenai KTR, sejumlah kawasan yang termasuk di dalamnya antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, sarana olahraga, dan tempat umum atau kawasan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Penerapan KTR bukan semata-mata untuk membatasi perokok, melainkan juga melindungi masyarakat yang tidak merokok dari risiko paparan asap rokok. Aturan teknis pelaksanaannya perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Secara nasional, pengaturan bidang kesehatan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

Masyarakat dapat ikut mendukung penerapan KTR dengan tidak merokok di kawasan yang ditetapkan, mematuhi rambu larangan merokok, serta mengingatkan orang lain secara sopan apabila diperlukan.

Berhenti Merokok Bisa Dimulai dari Langkah Kecil

Memutus kebiasaan merokok mungkin membutuhkan proses. Namun, keinginan untuk berhenti dapat menjadi langkah awal yang berarti bagi kesehatan diri sendiri dan keluarga.

Bagi orang yang merasa kesulitan berhenti seorang diri, berkonsultasi dengan tenaga kesehatan atau memanfaatkan layanan berhenti merokok dapat menjadi pilihan. Dukungan keluarga dan lingkungan yang bebas asap rokok juga dapat membantu seseorang menjalani proses tersebut.

Informasi layanan Quitina dan Quitline dari Kemenkes dapat menjadi titik awal bagi masyarakat yang ingin mencari pendampingan. Dengan semakin banyak orang mengetahui akses bantuan ini, diharapkan semakin banyak pula yang berani memulai hidup tanpa rokok.

Berhenti merokok bukan hanya keputusan untuk menjaga diri sendiri. Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian terhadap orang-orang yang setiap hari berbagi ruang dan udara dengan kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *