DINEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta aparat penegak hukum menerapkan asas kesetaraan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah menahan Don Ritto selaku pihak swasta, sementara Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.
“Kita menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Tapi kita berharap ada equalitas atau asas kesetaraan dalam penanganannya. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda antara satu dengan yang lain,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Saan menegaskan DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Meski demikian, ia berharap seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan. Ia juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak mengganggu sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi renggang karena satu kasus. Sinergi antar-lembaga harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Puan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan gangguan pasokan listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditugaskan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional. (Red)













