Polda Jabar Ungkap Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan Selama Tiga Tahun di Bandung

cacccdf3a1d879ad964cf743864b6748 FOTO KIRIAN Copy
Ilustrasi korban penyekapan. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, TH, di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal terkait keberadaan YTT di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan keluarga korban sebelumnya telah kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan YTT selama kurang lebih tiga tahun.

“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor mendatangi RSHS dan mendapati korban dalam kondisi mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra, Selasa (16/6/2026).

Menurut Hendra, selama kurun waktu tersebut korban tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya sehingga sempat dianggap hilang.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan berulang yang dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang,” ungkap Hendra.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta mengalami luka serius pada bagian wajah.

Selain kerugian fisik, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp52 juta.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Terlapor diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *