Hukum  

Gara-gara Utang Rp30 Juta, Pria di Tangerang Disekap Hampir 17 Jam

polisi amankan dua pria korban penyekapan di depok 30032023 122508
Ilustrasi/Istimewa

DINEWS.ID – Seorang pria bernama Iwan menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban diduga disekap terkait persoalan utang piutang.

Saat ditemukan dan dibebaskan polisi, kondisi korban terlihat lemas dengan tangan, kaki, hingga kepala terikat menggunakan tali plastik. Kasus ini kini ditangani Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Robiin, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama istrinya sedang berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Saat itu, korban diduga dibawa paksa oleh dua pria menggunakan sepeda motor.

Keluarga baru mengetahui korban menjadi korban penyekapan setelah menerima pesan singkat berisi foto dan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi terikat.

“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” kata Robiin, Sabtu (6/6).

Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan penyelidikan. Berbekal bukti foto dan video yang diterima keluarga korban, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Cemara, Cibodasari, pada Senin (1/6).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil membebaskan korban sekaligus mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku berinisial F dan W, yang diketahui merupakan ayah dan anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami intimidasi selama disekap.

Pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar segera melunasi utangnya yang disebut mencapai Rp30 juta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *